Mata kuliah: Manajemen Pemasaran Internasional Materi Lingkungan Politik dan Hukum Pemasaran Internasional Dosen: Christifani Handayani SE, MM STIE Manajemen Bisnis Indonesia
Lingkungan Politik dan Hukum Pemasaran Internasional
Kekuatan Politik di host country
Oleh Jeannet dan Hennessey, (1998: 102-12) kekuatan-kekuatan politik di host country terdiri dari iklim politik, pemerintah, kedaulatan nasional, keamanan nasional, kemakmuran nasional, martabat nasional, identitas budaya dan kelopok-kelompok penekan.
Tindakan pemerintah host country
Menurut Jeannet dan Hennessey, (1998: 112-20), kekuatan-kekuatan politik yang telah disebutkan akan mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintah host country dalam bentuk antara lain:
1. Jaw Boning. Intervensi pemerintah dalam proses bisnis dengan cara tidak resmi dan kadang-kadang tanpa suatu dasar hukum.
2. “Buy Local” restriction. Tindakan pemerintah baik dalam bentuk peraturan maupun kebijakan yang mendorong penggunaan produk-produk baik berbentuk barang ataupun jasa produksi perusahaan-perusahaan lokal.
3. Hambatan-hambatan nontarif. Tindakan-tindakan pemerintah yang menghambat masuknya produk-produk impor baik dalam bentuk penepatan kuota, persyaratan administrasi dan hambatan-hambatan nontarif lainnya.
4. Subsidi. Pemberian subsidi silakukan dalam rangka menjaga kelangsungan hidup perusahaan-perusahaan lokal dalam persaingan dengan perusahaan-perusahaan asing dipasar dalm negeri ataupun untuk membantu perusahaan-perusahaan lokal nasional untuk bersaing dalam hal harga di pasar internasional.
5. Kondisi-kondisi Operasional (Operating Conditions). Pemerintah host country mempunyai suatu pengaruh langsung atas operasi-operasi sebuah anak perusahaan asing dengan memaksakan kondisi-kondisi tertentu kepada operasi anak perusahaan tersebut seperti misalnya membatasi jam bka toko, periklanan dan distribusi.
6. Kandungan Lokal (Local Content). Banyak pemerintah host country mengenakan peraturan mengenai kandungan lokal yang mengharuskan perusahaan-perusahaan internasional menunjukan bahwa nilai tambah produk-produk perusahaan-perusahaan internasional itu memenuhi ketentuan akan adanya kandungan lokal ini.
7. Boikot. Tindakan pemeritan host country ini terkait erat dengan konflik politik yang terjadi antara pemerintah host dan home country atau dengan negara-negara lain.
8. Pengambilalihan (takeover). Tindakan pemerintah host country ini adalah tindakan yang palingmerugikan diantara tindakan-tindakan yang telah disebutkan sebelumnya.
Iklim dan Kekuatan Politik Home Country
Menurut Jeannet dan Hennessey, (1998: 121), fokus perhatian kita tertuju pada tindakan-tindakan pemerintah home country yang berdampak pada pemasaran produk-produk kita di suatu host country seperti misalnya embargo, subsidi dan penerbitan daftar negara-negara yang mendapat perlakuan istimewa (Most Favor Nation-MFN).
Penilaian Risiko politik
1. Resiko ketidakstabilan umum (general instability risk). Resiko yang berkaitan dengan ketidakpastian terhadap kelangsungan hidup (masa depan) dari sistem politik negara tujuan.Bentuknya bisa meliputi revolusi dan agresi internal.
2. Resiko ekspropriasi (expropriation risk). Resik yang berkaitan dengan kemungkinan bahwa pemerintah Negara tujuan yang akan mengambil tindakan-tindakan tertentu (pembatalan kontrak, eksplorasi, konfoskasi, nasionalisasi, maupun domestikasi) untuk membatasi kepemilikan asing dan mengendalikan cabang perusahaan asing negara tujuan.
3. Resiko operasi (operation risk). Resiko yang muncul karena adanya ketadakpastian bahwa pemerintah Negara tujuan aka n memaksa atau menghambat operasi bisnis peruasahaan asing dalam segala aspek (produksi, keuangan, dan pemasaran).
4. Resiko keuangan (financial risk). Kemungkinan pemerintah Negara tujuan membatasi atau menghambat kemampuan cabang perusahaan asing ntuk menstransfer pembayaran, modal atau laba keperusahaan induknya.Bentuk utama resiko perusahaan adalah exchange control, yaitu pembatasan terhadap pembayaran atau pengiriman uang dari negara tujuan pemasaran (house country) yang menggunakan hard currency.Pengendalian ini terutama dilakukan oleh negara-negara brkembang yang mengalami kesulitan dalam neraca perdagangannya.
Strategi untuk Mengurangi Risiko Politk
Untuk meminimumkan resiko politik,ada beberapa strategi yang bisa diterapkan oleh perusahaan-perusahaan global (Budiarto & Tjiptono 1997),diantaranya:
1. Merangsang pertumbuhan ekonomi lokal (host country). Dengan menyesuaikan aktivitas bisnis perusahaan dengan kepentingan ekonomi host country.Atau menggunakan sumber pasokan bahan baku lokal,menggunakan sub-kontraktor lokal,meningkatkan kandungan lokal sebagai komponen produk yang dihasilkan,melakukan investasi fasilitas produk di host country,dan berusaha membina perusahaan lokal agar menjadi export-oriented company.
2. Memperkerjakan pekerja lokal. Ketenagakerjaan dan pengangguran sangat sensitif diberbagai negara berkembang,karenanya perusahaan global bisa memiliki kedudukan yang politis apabila bisa menyerap tenaga kerja lokal yang besar.Diamana tenaga kerja lokal tidak hanya sebagai tenaga kerja operasional,tetapi juga perlu dipertimbangkan pemberian jabatan manajerial.Dengan demikian,stategi otomatis penuh tidak tepat diterapkan dalam negara berkembang,namun lebih baik menggunakan semi otomatisasi.
3. Membagi kepemilikan. Dalam hal kepemilikan atas perusahaan sebaiknya diupayakan untuk membagi kepemilikan dengan cara mengubah bentuk perusahaan dari perusahaan privat menjadi perusahaan pubic atau dengan mengubah perusahaan asing menjadi perusahaan lokal.Dan bisa dengan cara melakukan joint venture (perusahaan lokal maupun perusahaan asing dari Negara lain),atau valuntary (planned) domestication dengan cara sebagai berikut:
a. Pengalihan bisnis secara bertahap
b. Pengembangan kader personalia domestic
c. Intregrasi usaha lokal dengan jaringan pemasaran dunia
d. Penggunaan pemasok lokal sebagai mitra usaha
4. Menerapkan political neutrality. Sedapat mungkin perusahaan global jangan terlibat masalah-masalah politik,baik antar kelompok atau antar negara.
5. Lisensi. Digunakan apabila perusahaan mengalami resiko politik yang sulit,maka cara yang efektif adalah lisensi.
6. Melakukan lobbying. Setiap perusahaan memiliki tujuan masing-masing,untuk dapat mencapainya ,perusahaan perlu melakukan lobbying secara halus (diam-diam) untuk menghindari masalah politik baik terhadap pemerintahnnya atau terhadap pemerintah host country.
7. Mengantisipasi resiko politik. Resiko politik bisa diantisipasi dengan cara sebagai berikut:
a. Asuransi resiko politik
b. Pengembangan rencana kontigensi
c. Membentuk database mengenai kejadian-kejadian politik masa lalu pada setiap Negara yang dimasuki perusahaan
d. Menginterprestasikan data yang diperoleh dari jaringan intelegen
8. Menghindari bidang usaha yang berkaitan dengan produk yang sensitif secara politik
a. Produk kritis dalam politik
b. Produk industri dasar
c. Produk yang secara ekonomi dan sosial sangat essensial
d. Produk industri pertanian
e. Produk pertahanan nasional
f. Jasa murni
g. Produk berbahaya
h. Produk yang dilindungi
Kekuatan Hukum Internasional
Menurut Jeannet dan Hennessey, (1998: 134), dalam berbagai hal, mereka mengemukakan 4 sistem hukum yang ada didunia yaitu:
1. Sistem hukum yang lahir di Inggris dan dianut oleh negara-negara bekas jajahan Inggris yang tergabung dalam persemakmuran disebut common law.
2. Sistem hukum yang lahir didaratan Eropa yang dianut selain oleh negara-negara Eropa dan juga Indonesia disebut code atau civil law.
3. Sistem hukum yang dianut negara-negara sosialis disebut sistem hukum sosialis.
4. Sistem hukum Islam yang didasarkan kepada kitab suci Al-Qur’an yang dianut oleh negara-negara islam.
Keegan dan Green (2004:161)mendefinisikan Hukum Internasinal sebagai aturan aturan dan prinsip dimana pemerintahan sebagai negara mempertimbangkan mengikat diri mereka sendiri.
Meminimalkan Masalah yang Berkaitan dengan Hukum Ineternasional
Bradley (1991: 185-6)menyarankan beberapa hal untuk mengurangi masalah-masalah yang mungkin timbul dari aspek hukum Internasional yaitu:
1. Menyadari/memahami hukum komersial di masing-masing negara.
2. Unsur-unsur sebuah kontrak internasionak yang baik.
3. Provisi untuk arbitrase.
4. Pengetahuan tengang konvensi-konvensi internasional.
Kecendrungan yang terjadi yang berdampak terhadap pemasaran internasional
Jeannet dan hennessey (1998: 140-3)mengemukakan 3 kecendrungan yang terjadi di dunia dalam aspek politik dan hukum:
1. Perdagangan bebas.
2. Deregulasi.
3. Privatisasi perusahaan-perusahaan milik pemerintah.
Sumber :
Kristanto, Jajat; 2010. manajemen pemasaran internasional , ERLANGGA, Jakarta.
Contoh Kasus
Dampak Kebijakan Kemasan Rokok Polos oleh Pemerintah Australia terhadap
Produksi Rokok Indonesia
Tobacco Plain Packaging Bill 2011 merupakan undang-undang yang mewajibkan kemasan rokok polos yang dikeluarkan oleh pemerintah Australia pada tahun 2011. Tobbaco Plain Packaging Bill 2011 merupakan kebijakan kemasan terstandarisasi yang menghilangkan unsur promosi, kecuali nama merek dan produk. Semua aspek promosi yang dilarang untuk dicantumkan pada kemasan termasuk warna, logo, kata-kata deskriptif dan bentuk huruf (font) khas. Ukuran, bentuk, dan bahan kemasan, juga diatur dan harus terstandarisasi. Selain itu, seluruh produk tembakau dibungkus dalam kemasan berwarna hijau zaitun (Pantone 448C) serta warna khas kemasan digantikan dengan menampilkan gambar grafis dari seorang perokok yang menderita penyakit parah akibat merokok. Kebijakan kemasan rokok polos yang dikeluarkan oleh Pemerintah Australia sesungguhnya tidak muncul secara tiba-tiba melainkan adanya upaya terlebih dahulu yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO). Negara-negara anggota WHO membentuk rancangan naskah Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada tahun 1999.
Kebijakan Tobacco Plain Packaging Bill 2011 yang dibuat oleh Pemerintah Australia tentunya memiliki tujuan. Tujuan Pemerintah Australia membuat kebijakan tersebut ialah untuk mengurangi perokok aktif, terutama mencegah adanya perokok pemula. Selain itu, tujuan jangka panjang dari Pemerintah Australia adalah untuk mencapai gelar negara tersehat pada tahun 2020. Hal tersebut merupakan dampak positif bagi masyarakat Australia dari adanya kebijakan Tobbaco Plain Packaging Bill 2011.
Akan tetapi, kebijakan Tobbaco Plain Packaging Bill 2011 juga membawa dampak yang kurang baik bagi negara yang mengekspor tembakau. Hal ini dikarenakan ekspor tembakau cenderung akan mengalami penurunan jumlahnya ke negara Australia. Adapun negara-negara yang tidak setuju dengan kebijakan ini yaitu Ukraina, Honduras, Republika Dominika, Kuba, dan Indonesia. Kelima negara ini mengajukan gugatan atas kebijakan Tobbaco Plain Packaging Bill 2011 ke Dispute Settlement Body World Trade Organization (WTO). Gugatan tersebut sudah diajukan pada tahun 2012, namun putusan atas perkara ini baru keluar pada tahun 2017. Hal ini dikarenakan gugatan yang diajukan sangatlah sulit penyelesaiannya. Adapun alasan Indonesia tidak setuju dengan adanya kebijakan atas kemasan rokok polos adalah karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Selain itu, Pemerintah Indonesia melihat perdagangan internasional khususnya untuk produk rokok menjadi terhambat. Pemerintah Indonesia mewakili keberatan produsen rokok Indonesia atas pelaksanaan kebijakan pengemasan polos tembakau ini akan bertentangan dengan kewajiban Australia sebagai anggota WTO, terutama terhadap TRIPS. Kemudian gugatan yang dilayangkan oleh 5 (lima) negara (termasuk Indonesia) ternyata dimenangkan oleh Australia. Kemenangan Australia atas tuntutan dari kelima negara anggota WTO dalam mempertahankan kebijakan kemasan rokok polos didasari pada 2 (dua) hal, sebagai berikut:
1. Australia menggunakan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai dasar hukum mengenai kebijakan kemasan polos Australia; dan
2. WTO juga menepis dalih gugatan yang menyatakan Australia melanggar hak kekayaan intelektual dengan menghilangkan desain kemasan dan logo produsen rokok.
Hal ini menyebabkan Pemerintah Indonesia harus tunduk pada kebijakan Australia mengenai kemasan rokok polos apabila ingin mengekspor tembakau ke Australia. Selain itu, dengan dimenangkannya kebijakan Tobbaco Plain Packaging Bill 2011, maka negara-negara seperti Singapura, Inggris, Malaysia dimungkinkan mengikuti kebijakan yang dibuat oleh Australia dengan tujuan untuk mengurangi jumlah perokok di negara tersebut. Perlu diketahui pula bahwa negara-negara yang mengikuti kebijakan Pemerintah Australia tersebut adalah negara yang mengimpor tembakau. Sedangkan negara yang mengekspor tembakau memiliki kekhawatiran bahwa jumlah ekspor rokok akan berkurang. Dampak selanjutnya apabila ekspor rokok berkurang adalah penjualan rokok di dalam negara yang bersangkutan akan meningkat karena produsen dimungkinkan mengalihkan pasar penjualannya menjadi di dalam negeri. Hal ini berkemungkinan besar menimbulkan akibat yakni buruknya tingkat kesehatan masyarakat di dalam negeri.
Daftar pustaka: http://lbhpengayoman.unpar.ac.id/notulensi-siaran-radio-27-maret-2019-dampak-kebijakan-kemasan-rokok-polos-oleh-pemerintah-australia-terhadap-produksi-rokok-indonesia/
Komentar
Posting Komentar